Pengertian Murabahah

Murabahah secara bahasa berasal dari kata ribhu yang artinya keuntungan. Murabahah secara istilah dapat didefinisikan sebagai proses jual beli barang dengan tambahan harta (cost plus) atas dasar pembelian yang pertama secara jujur dan transparan. Transaksi jual beli model ini sering di praktikkan di bank bank Syariah.

Komentar